Oleh: Divisi Advokasi FSP FARKES REFORMASI
Salam Juang, Rekan-Rekan Pekerja
Kesehatan dan Farmasi!
Sebagai aktivis FSP FARKES
REFORMASI, kita semua tahu pahitnya realita di lapangan. Di lorong-lorong
Rumah Sakit dan di lini produksi pabrik farmasi, ancaman kekerasan bukan
sekadar cerita. Kita bekerja dalam sistem shift yang melelahkan,
berinteraksi dengan berbagai karakter pasien, hingga menghadapi relasi kuasa
yang timpang di pabrik. Di sana, pelecehan dan kekerasan—baik fisik,
psikologis, hingga non-fisik—masih sering membayangi keseharian kita.
Memang, Indonesia telah memiliki UU
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kita
mengapresiasi UU ini karena akhirnya memberikan kepastian hukum dan
perlindungan komprehensif bagi korban kekerasan seksual. Namun, sebagai serikat
pekerja yang bergelut di sektor kesehatan dan industri, kita harus jujur: UU
TPKS saja tidak cukup untuk melindungi kita di "Dunia Kerja".
Mengapa Kita Butuh Konvensi
ILO 190 (K-190)?
Berdasarkan analisis hukum dan
kebutuhan kita di lapangan, ada "gap" besar yang hanya bisa ditutup
jika pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 (K-190). Berikut
adalah alasannya:
1. Kekerasan Bukan Hanya Soal
Seksual UU TPKS berfokus spesifik pada tindak pidana seksual. Padahal, di
RS atau pabrik, kita sering mengalami kekerasan psikologis, intimidasi verbal,
hingga ancaman ekonomi. Konvensi ILO 190 hadir dengan definisi yang lebih luas,
mencakup segala perilaku yang berujung pada bahaya fisik, psikologis, seksual,
hingga ekonomi. Kita butuh perlindungan dari bos yang mengintimidasi
atau lingkungan kerja yang toxic, bukan hanya saat terjadi serangan
seksual.
2. Perlindungan dari Rumah
hingga ke Tempat Kerja Banyak anggota kita yang berangkat subuh atau pulang
larut malam. UU TPKS fokus pada kejadiannya, tapi Konvensi ILO 190 memperluas ruang
lingkup "Dunia Kerja" hingga mencakup perjalanan pergi dan pulang
kerja, serta komunikasi terkait pekerjaan melalui teknologi informasi. Jika
rekan perawat mengalami pelecehan saat menunggu angkutan pulang kerja, Konvensi ILO 190
memandangnya sebagai bagian dari tanggung jawab dunia kerja.
3. Pemberi Kerja Wajib
Bertanggung Jawab Secara Preventif UU TPKS cenderung bersifat represif
(menghukum setelah kejadian). Sebaliknya, Konvensi ILO 190 mewajibkan manajemen RS dan
pemilik pabrik untuk melakukan pencegahan melalui manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) serta identifikasi risiko psikososial. Kita tidak
ingin hanya menunggu pelaku dihukum; kita ingin sistem yang mencegah kekerasan
itu terjadi sejak awal!
4. Hak untuk Mengamankan Diri
Dalam Konvensi ILO 190, pekerja memiliki hak untuk menjauhkan diri dari situasi kerja yang
mereka yakini menimbulkan bahaya serius akibat kekerasan tanpa takut dipecat
atau disanksi. Ini adalah perlindungan fundamental bagi tenaga kesehatan yang
menghadapi situasi tidak aman di tempat kerja.
Gerakan Bersama: 10 Federasi
IndustriALL Memanggil!
Rekan-rekan sekalian, perjuangan
ini tidak bisa kita lakukan sendirian. Saat ini, FSP FARKES REFORMASI
bersama 9 federasi lainnya yang berafiliasi dengan Industriall Global Union di
Indonesia tengah merapatkan barisan. Kami membangun gerakan masif untuk
mendesak Pemerintah Indonesia segera melakukan ratifikasi Konvensi ILO 190.
Ratifikasi ini bukan sekadar
tanda tangan di atas kertas. Ini adalah mandat bagi negara untuk menghormati
dan mempromosikan hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan
dan pelecehan. Ini adalah perlindungan bagi pekerja magang, pelamar kerja,
hingga pekerja tetap di sektor kita.
Saatnya Bergerak!
Hospitals should be places of healing, not hurting. Factories should be places
of production, not oppression. Mari kita suarakan bersama: UU TPKS sudah di
tangan, saatnya Konvensi ILO 190 kita menangkan!
Stop Kekerasan di Dunia Kerja!
Ratifikasi K190 Sekarang Juga!
#FSPFarkesReformasi
#Industriall
#SegeraRatifikasiKonvensiILO190
#StopKekerasanDuniaKerja
#PekerjaKesehatanSejahtera #BuruhBersatu




0 Komentar