Darurat Ruang Aman di RS dan Pabrik: Mengapa UU TPKS Saja Tidak Cukup




Oleh: Divisi Advokasi FSP FARKES REFORMASI

Salam Juang, Rekan-Rekan Pekerja Kesehatan dan Farmasi!

Sebagai aktivis FSP FARKES REFORMASI, kita semua tahu pahitnya realita di lapangan. Di lorong-lorong Rumah Sakit dan di lini produksi pabrik farmasi, ancaman kekerasan bukan sekadar cerita. Kita bekerja dalam sistem shift yang melelahkan, berinteraksi dengan berbagai karakter pasien, hingga menghadapi relasi kuasa yang timpang di pabrik. Di sana, pelecehan dan kekerasan—baik fisik, psikologis, hingga non-fisik—masih sering membayangi keseharian kita.


Memang, Indonesia telah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kita mengapresiasi UU ini karena akhirnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan komprehensif bagi korban kekerasan seksual. Namun, sebagai serikat pekerja yang bergelut di sektor kesehatan dan industri, kita harus jujur: UU TPKS saja tidak cukup untuk melindungi kita di "Dunia Kerja".




Listen to "Memahami soal Konvensi ILO 190 dan UU TPKS" on Spreaker.

Mengapa Kita Butuh Konvensi ILO 190 (K-190)?

Berdasarkan analisis hukum dan kebutuhan kita di lapangan, ada "gap" besar yang hanya bisa ditutup jika pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 (K-190). Berikut adalah alasannya:

1. Kekerasan Bukan Hanya Soal Seksual UU TPKS berfokus spesifik pada tindak pidana seksual. Padahal, di RS atau pabrik, kita sering mengalami kekerasan psikologis, intimidasi verbal, hingga ancaman ekonomi. Konvensi ILO 190 hadir dengan definisi yang lebih luas, mencakup segala perilaku yang berujung pada bahaya fisik, psikologis, seksual, hingga ekonomi. Kita butuh perlindungan dari bos yang mengintimidasi atau lingkungan kerja yang toxic, bukan hanya saat terjadi serangan seksual.

2. Perlindungan dari Rumah hingga ke Tempat Kerja Banyak anggota kita yang berangkat subuh atau pulang larut malam. UU TPKS fokus pada kejadiannya, tapi Konvensi ILO 190 memperluas ruang lingkup "Dunia Kerja" hingga mencakup perjalanan pergi dan pulang kerja, serta komunikasi terkait pekerjaan melalui teknologi informasi. Jika rekan perawat mengalami pelecehan saat menunggu angkutan pulang kerja, Konvensi ILO 190 memandangnya sebagai bagian dari tanggung jawab dunia kerja.

3. Pemberi Kerja Wajib Bertanggung Jawab Secara Preventif UU TPKS cenderung bersifat represif (menghukum setelah kejadian). Sebaliknya, Konvensi ILO 190 mewajibkan manajemen RS dan pemilik pabrik untuk melakukan pencegahan melalui manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta identifikasi risiko psikososial. Kita tidak ingin hanya menunggu pelaku dihukum; kita ingin sistem yang mencegah kekerasan itu terjadi sejak awal!

4. Hak untuk Mengamankan Diri Dalam Konvensi ILO 190, pekerja memiliki hak untuk menjauhkan diri dari situasi kerja yang mereka yakini menimbulkan bahaya serius akibat kekerasan tanpa takut dipecat atau disanksi. Ini adalah perlindungan fundamental bagi tenaga kesehatan yang menghadapi situasi tidak aman di tempat kerja.

Gerakan Bersama: 10 Federasi IndustriALL Memanggil!

Rekan-rekan sekalian, perjuangan ini tidak bisa kita lakukan sendirian. Saat ini, FSP FARKES REFORMASI bersama 9 federasi lainnya yang berafiliasi dengan Industriall Global Union di Indonesia tengah merapatkan barisan. Kami membangun gerakan masif untuk mendesak Pemerintah Indonesia segera melakukan ratifikasi Konvensi ILO 190.

Ratifikasi ini bukan sekadar tanda tangan di atas kertas. Ini adalah mandat bagi negara untuk menghormati dan mempromosikan hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan. Ini adalah perlindungan bagi pekerja magang, pelamar kerja, hingga pekerja tetap di sektor kita.

Saatnya Bergerak! Hospitals should be places of healing, not hurting. Factories should be places of production, not oppression. Mari kita suarakan bersama: UU TPKS sudah di tangan, saatnya Konvensi ILO 190 kita menangkan!

Stop Kekerasan di Dunia Kerja! Ratifikasi K190 Sekarang Juga!

#FSPFarkesReformasi 

#Industriall 

#SegeraRatifikasiKonvensiILO190

 #StopKekerasanDuniaKerja

 #PekerjaKesehatanSejahtera #BuruhBersatu

 



Posting Komentar

0 Komentar