![]() |
Cover Story -- Perbandingan UU Ketenaga Kerjaan Indonesia dan Asia |
Indonesia, dan perkembangan ranah hukum ketenagakerjaan... labirin kata dan pasal, terus bergerak, tak pernah diam. UU Cipta Kerja datang, seperti gelombang besar, menyapu yang lama, membentuk yang baru--atau setidaknya katanya begitu. Reformasi? Modernisasi? Yang terasa justru dinamika yang tak henti, perubahan yang terkadang membingungkan, seperti arus sungai yang deras, sulit ditebak arahnya. Hak dan kewajiban, pengusaha dan pekerja, semua berputar dalam pusaran ini. Kompleksitas ini nyata, terasa di setiap denyut nadi industri, di setiap negosiasi, di setiap harapan dan kekhawatiran.
Tapi tunggu, dunia ini bukan hanya Indonesia. Asia luas terbentang, dengan keragaman budaya, ekonomi, dan sejarah yang luar biasa. Jepang, dengan tradisi kerja keras dan loyalitas yang melegenda. Korea Selatan, melesat maju dengan semangat ppalli-ppalli, kerja cepat, pertumbuhan eksponensial. Singapura, efisien, teratur seperti mesin jam, semua sistem berjalan presisi. Bagaimana mereka mengatur hubungan kerja? Pasti berbeda, sangat berbeda. Pendekatan mereka, nilai-nilai yang dianut, semua membentuk kerangka hukum yang unik.
Perbandingan ini jadi menarik, seperti membuka peta yang luas, melihat kontur hukum ketenagakerjaan di berbagai negara Asia. Indonesia dengan segala dinamika dan reformasinya, berdampingan dengan Jepang yang stabil dengan akar budaya yang kuat, Korea Selatan yang ambisius dan berorientasi pertumbuhan, dan Singapura yang pragmatis dan efisien. Analisis komparatif ini bukan sekadar membandingkan pasal demi pasal, tapi juga melihat filosofi di baliknya, konteks sosial dan ekonomi yang membentuknya. Mari kita selami perbandingan ini, mencari titik terang di tengah keragaman pendekatan, dan mungkin... menemukan pelajaran berharga dari setiap sudut pandang.
Perbandingan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dengan Negara-Negara Asia
Indonesia memiliki kerangka hukum ketenagakerjaan yang kompleks dengan dinamika reformasi melalui UU Cipta Kerja, sementara negara Asia lain seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura mengadopsi pendekatan berbeda. Berikut analisis komparatifnya:
1. Dasar Hukum dan Struktur Kontrak Kerja
Indonesia
UU No. 13/2003 (Pasal 50-543) mengatur bahwa perjanjian kerja bisa lisan/tulis, dengan syarat kesepakatan, kecakapan hukum, dan pekerjaan yang sah. Kontrak wajib memuat upah, jabatan, dan hak-kewajiban3.
UU No. 6/2023 (Cipta Kerja) menambahkan kompensasi bagi pekerja PKWT yang habis kontrak 2.
Jepang
Labor Standards Law mewajibkan kontrak tertulis untuk pekerja magang teknik, termasuk deskripsi pekerjaan, upah, dan jam kerja (contoh formulir 4).
Korea Selatan
Standard Labor Contract (Pasal 615) membebaskan sektor pertanian dan kehutanan dari ketentuan jam kerja standar. Kontrak mencakup gaji, lembur, dan akomodasi5.
Perbandingan:
2. Outsourcing dan Perlindungan Pekerja
Indonesia
UU No. 6/2023 mewajibkan perusahaan outsourcing berbadan hukum dan berizin, dengan batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan 2.
PP No. 35/2021 mengatur syarat PKWT dan PHK 2.
Singapura
Platform Workers Bill (2025) mengkategorikan pekerja platform (seperti sopis daring) sebagai kategori hukum khusus, memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja6.
Perbedaan Utama:
Indonesia fokus pada formalisasi perusahaan outsourcing2, sementara Singapura mengakui pekerja gig sebagai entitas unik dengan hak terbatas6.
3. Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Diatur dalam UU No. 13/2003 dan Permenaker No. 16/2015, mewajibkan izin kerja (IMTA) dan pembatasan jabatan7.
Jepang
Labor Standards Law mengatur magang teknik dengan kontrak spesifik, termasuk syarat tempat tinggal dan pelatihan47.
Statistik:
Data dari6 menyebut Singapura memiliki 70.500 pekerja platform pada 2024, sementara Indonesia belum merilis data resmi pekerja gig.
4. Sanksi dan Penyelesaian Sengketa
Indonesia
Pelanggaran hak buruh (e.g., upah) bisa dipidana penjara/denda (Pasal 96 UU No. 13/20031), meski pasal ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK1.
Korea Selatan
Sanksi administratif untuk pelanggaran kontrak, seperti pemotongan gaji ilegal5.
Kelemahan:
Studi8 menyebut lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia dibanding Jepang yang memiliki sistem pengadilan industrial terstruktur.
Kesimpulan
Hukum ketenagakerjaan Indonesia lebih kompleks dengan dualisme UU No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja, sementara negara Asia lain seperti Singapura lebih progresif dalam mengakomodasi pekerja platform. Jepang dan Korea Selatan memiliki pendekatan spesifik untuk tenaga kerja asing dan sektor tradisional, dengan penekanan pada kepastian kontrak. Perlindungan pekerja Indonesia masih tertinggal dalam penegakan sanksi dan adaptasi ekonomi digital268.
UU Ketenagakerjaan Indonesia memberikan perlindungan kepada pekerja melalui berbagai ketentuan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan peraturan terkait. Berikut adalah cara UU Ketenagakerjaan Indonesia melindungi pekerja dibandingkan dengan undang-undang di negara-negara lain di Asia, seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura.
1. Hak-Hak Pekerja di Indonesia
UU No. 13 Tahun 2003 mengatur berbagai hak pekerja, antara lain:
Hak atas Upah yang Layak: Setiap pekerja berhak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 88) dan mendapatkan upah minimum12.
Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Pasal 88 ayat (1) menyatakan bahwa pekerja berhak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja16.
Hak untuk Bergabung dalam Serikat Pekerja: Pekerja memiliki hak untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja (Pasal 104)2.
Hak Cuti dan Istirahat: Pekerja berhak atas cuti minimal 12 hari kerja setelah satu tahun bekerja secara terus-menerus (Pasal 79)1.
2. Perlindungan di Jepang
Jepang juga memiliki undang-undang ketenagakerjaan yang kuat, termasuk:
Larangan Diskriminasi: Undang-Undang Tenaga Kerja di Jepang melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, ras, atau status sosial (Pasal 14)3.
Kesetaraan Upah: Pasal 4 menekankan bahwa upah laki-laki dan perempuan harus setara, mencerminkan komitmen terhadap kesetaraan gender dalam pekerjaan3.
Jaminan Sosial: Tenaga kerja di Jepang berhak atas jaminan sosial yang mencakup perlindungan kesehatan, pensiun, dan kompensasi kecelakaan kerja3.
3. Perlindungan di Korea Selatan
Korea Selatan menerapkan sistem perlindungan yang komprehensif:
Sistem Upah Minimum: Diperkenalkan pada tahun 1988 untuk melindungi hak-hak pekerja, dengan upah minimum yang terus meningkat (seperti 8.590 won per jam pada tahun 2020)4.
Asuransi Kesehatan Universal: Sebagian besar populasi terdaftar dalam asuransi kesehatan yang menyediakan layanan medis berkualitas tinggi4.
Perlindungan Pekerja Asing: Tenaga kerja asing juga dilindungi oleh undang-undang yang sama, menjamin hak-hak mereka dalam hal upah dan keselamatan kerja4.
4. Perlindungan di Singapura
Singapura baru-baru ini mengesahkan undang-undang khusus untuk pekerja platform:
Platform Workers Bill: Memberikan perlindungan hukum bagi pekerja platform seperti sopir taksi dan pengemudi angkutan daring. Mereka berhak atas kontribusi pensiun dan asuransi kecelakaan kerja5.
Badan Perwakilan Pekerja: Pekerja platform dapat membentuk asosiasi untuk bernegosiasi dengan perusahaan, mirip dengan serikat pekerja5.
Perbandingan Perlindungan Pekerja
Kesimpulan
UU Ketenagakerjaan Indonesia memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pekerjanya, namun masih terdapat tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum. Negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan memiliki sistem perlindungan yang lebih terstruktur dan efektif, sementara Singapura menunjukkan inovasi dalam perlindungan pekerja platform. Hal ini menunjukkan pentingnya reformasi berkelanjutan dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia agar dapat bersaing secara internasional. (Bersambung)
0 Komentar