![]() |
| Aksi Pengawalan Upah 2026-Balaikota DKI Jakarta. |
Analogi:
Kebijakan upah saat ini ibarat sepatu yang tidak pernah berganti ukuran.
Saat kita masih baru (pekerja muda), sepatu itu mungkin terasa pas. Namun, seiring berjalannya waktu, ketika langkah kita semakin berat dan beban kerja semakin besar (pekerja senior), sepatu tersebut tidak pernah dibesarkan ukurannya. Alih-alih mendapatkan sepatu baru yang sesuai (struktur skala upah), kaki kita dipaksa terus tertekuk dalam sepatu yang sempit hingga luka, sementara penyedia sepatu beralasan bahwa kulit untuk membuat sepatu baru terlalu mahal karena "dicuri tikus" di gudangnya (biaya siluman).
Listen to "PERJUANGAN UPAH 2026-MEMAHAMI FORMULA UPAH MINIMUM, KEMAJUAN ATAU KEGAGALAN" on Spreaker.
Tahun 2025 akan segera
berganti, namun bagi kita Para Buruh, para pejuang di sektor farmasi dan kesehatan, beban
di pundak rasanya tidak kunjung ringan. Sebagai federasi yang berdiri di garis
depan pemenuhan hak-hak dasar pekerja medis dan industri obat-obatan (jamu,
kosmetik dan obat), FSP FARKES REFORMASI memandang bahwa perjalanan kebijakan
pengupahan kita di Indonesia masih terjebak dalam labirin regulasi yang
seringkali melupakan esensi kemanusiaan.
Evolusi Standar Hidup: Bukan Sekadar Angka Statistik Sejarah mencatat bahwa konsep upah minimum di negeri ini telah berevolusi panjang. Dimulai dari konsep Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) pada tahun 1956 yang hanya memikirkan urusan perut, hingga bergeser menjadi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sejak tahun 2006. KHL seharusnya menjamin pekerja bisa menikmati pendidikan, transportasi, bahkan rekreasi dan tabungan. Namun, di akhir tahun ini, kita harus bertanya: apakah upah yang diterima kawan-kawan di apotek, pabrik farmasi, dan rumah sakit benar-benar sudah "layak"? Ataukah kita kembali dipaksa sekadar "bertahan
PENGAWALAN AKSI KENAIKAN UPAH MINIMUM 2026
fisik" di tengah gempuran inflasi?.![]() |
| Pengawalan Perjuangan Kenaikan Upah 2026- DPD FSP FARKES REFORMASI Jawa Tengah |
Paradoks "Upah
Besi" dan Kegagalan Struktur Skala Upah Satu hal yang paling
menyakitkan bagi buruh adalah kenyataan bahwa upah minimum seringkali
disalahpahami sebagai upah efektif. Padahal, secara regulasi, upah minimum
hanyalah jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun
(first entry).
Faktanya, di sektor farmasi
dan kesehatan, kita masih menemukan banyak anggota yang sudah mengabdi 5 hingga
10 tahun, namun upahnya hanya berbeda tipis dengan pekerja baru. Ini adalah
kegagalan nyata dalam penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU).
Perusahaan seolah membiarkan pekerjanya terjepit dalam "upah besi"
yang tidak berkembang, meskipun produktivitas dan pengalaman kerja terus
meningkat. Lebih parah lagi, praktik kontrak berulang sering digunakan
sebagai celah untuk memperlakukan pekerja lama seolah-olah pekerja baru demi
menjaga upah tetap di level minimum.
![]() |
| Perjuangan Kenaikan Upah 2026-DPD FSP FARKES REFORMASI JATIM |
Melawan Musuh Bersama: Biaya
Siluman dan Ketidakpastian.
Kita juga harus jujur
melihat sisi lain. Seringkali pengusaha beralasan sulit menaikkan upah karena
tingginya ekonomi biaya tinggi (high cost economy). Adanya biaya-biaya
siluman, pungli, dan hambatan logistik membuat beban perusahaan membengkak
di luar urusan produksi.
Oleh karena itu, FSP FARKES
REFORMASI menegaskan bahwa buruh dan pengusaha sebenarnya memiliki agenda yang
sama: mendesak pemerintah untuk menghapuskan biaya-biaya tidak resmi
tersebut. Jika kebocoran biaya ini bisa ditutup, maka dana tersebut
seharusnya bisa dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui
kenaikan upah yang lebih manusiawi.
Tuntutan dan Harapan ke
Depan
Memasuki tahun 2025, kami
menuntut pemerintah dan para pemangku kebijakan untuk tidak hanya menjadikan
pengupahan sebagai "ritual akhir tahun" yang politis. Kami mendesak:
1. Penegakan
pengawasan terhadap Struktur dan Skala Upah. Pekerja senior tidak
boleh terus-menerus dibayar dengan standar upah minimum.
2. Penghapusan
praktik manipulasi kontrak yang merampas masa kerja buruh.
3. Kepastian
hukum yang adil, bukan sekadar formula yang dipilih mana
yang paling kecil bagi buruh, seperti perdebatan antara PP 36/2021 dan PP
51/2023 (atau beleid terbaru PP 49 tahun 2025).
Upah minimum adalah janji
keadilan sosial. Jangan biarkan para pekerja farmasi dan kesehatan, yang
menjaga raga bangsa ini tetap sehat, justru sakit karena tidak mampu membiayai
hidupnya sendiri secara layak.






0 Komentar