Analogi untuk
Memahami Kondisi Ini: Memperjuangkan upah minimum tanpa mengawal kepatuhan
perusahaan ibarat memperbaiki keran air yang bocor tetapi membiarkan pipa
utamanya pecah. Kita mungkin berhasil mendapatkan aliran air yang sedikit lebih
deras di ujung (angka upah), tetapi sebagian besar kesejahteraan tetap terbuang
percuma karena sistem pengawasan yang bocor dan tidak menyentuh akar masalah.
Opini Buruh – Penetapan upah untuk tahun 2026 kini berada
di depan mata. Bagi kita, serikat pekerja, momen ini bukan sekadar rutinitas
administratif, melainkan kelanjutan dari perjuangan panjang sejak awal 1990-an
untuk menghentikan praktik "sweatshop" atau pemerasan tenaga kerja
dengan upah murah dan kondisi kerja tidak layak. Dengan terbitnya PP Nomor 49
Tahun 2025, kita memiliki pijakan baru, namun tantangan di lapangan tetaplah
nyata.
Berikut adalah catatan kritis dan poin perjuangan kita menuju
pemberlakuan upah baru pada 1 Januari 2026:
1. Mengawal Formula "Alpha" dalam Penyesuaian Upah
Berdasarkan aturan terbaru, penyesuaian upah minimum kini
menggunakan formula yang menggabungkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi
(PE), dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan nilai (alpha). Nilai alpha
ini berada dalam rentang 0,50 hingga 0,90, yang ditentukan oleh dewan
pengupahan dengan mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja dan pemenuhan Kebutuhan
Hidup Layak (KHL).
Bagi serikat pekerja, penentuan nilai alpha adalah titik
krusial. Kita harus memastikan bahwa indeks yang dipilih benar-benar
mencerminkan biaya hidup riil, termasuk komponen makanan, perumahan,
pendidikan, hingga jaminan hari tua, sesuai definisi penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
2. Kembalinya Upah Minimum Sektoral
Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru adalah
ditegaskannya kembali Upah Minimum Sektoral (UMS) baik di tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota,. UMS ini ditujukan bagi sektor-sektor yang memiliki
karakteristik risiko kerja yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi
khusus. Kami mendesak agar gubernur dan dewan pengupahan melibatkan serikat pekerja
secara aktif dalam mengidentifikasi sektor-sektor mana yang layak mendapatkan
upah lebih tinggi dari upah minimum regional.
![]() |
| Pengawalan Kenaikan UMP 2026, DPC FSP FARKES Reformasi, DEPOK--Bersama aliansi buruh Depok |
![]() |
| Perjuangan Kenaikan Upah 2026- DPC FSP FARKES REFORMASI, Depok bersama aliansi buruh |
3. Masalah Kepatuhan: Upah di Atas Kertas vs Realitas
Meskipun kita merundingkan kenaikan upah setiap tahun,
realitas di lapangan masih pahit. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2016,
sebanyak 47% karyawan di sektor formal masih menerima upah di bawah ketentuan
minimum. Kita tidak boleh lupa bahwa hukuman pidana bagi pengusaha nakal sudah
ada, seperti putusan Mahkamah Agung tahun 2013 yang menjatuhkan hukuman penjara
dan denda bagi pelanggar upah minimum,.
![]() |
| Kegiatan Pengawalan Upah DPC FSP FARKES Tangerang, bersama Aliansi Buruh Tangerang |
![]() |
| Aksi Kenaikan Upah 2026, DPC FSP FARKES REFORMASI Tangerang, bersama Aliansi Buruh |
![]() |
| Kegiatan Pengawalan Kenaikan Upah 2026, DPC FSP FARKES REFORMASI Tangerang, bersama Aliansi Buruh Tangerang |
Menuju 2026, tuntutan kita tidak hanya soal angka, tetapi juga penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. Tanpa pengawasan ketat, kenaikan upah hanya akan menjadi kemenangan simbolis.




.jpeg)


0 Komentar