Menyongsong Upah 2026: Mengawal PP No. 49 Tahun 2025 dan Perjuangan Melampaui Sekadar Angka







 

 Analogi untuk Memahami Kondisi Ini: Memperjuangkan upah minimum tanpa mengawal kepatuhan perusahaan ibarat memperbaiki keran air yang bocor tetapi membiarkan pipa utamanya pecah. Kita mungkin berhasil mendapatkan aliran air yang sedikit lebih deras di ujung (angka upah), tetapi sebagian besar kesejahteraan tetap terbuang percuma karena sistem pengawasan yang bocor dan tidak menyentuh akar masalah.

 

 

Opini Buruh – Penetapan upah untuk tahun 2026 kini berada di depan mata. Bagi kita, serikat pekerja, momen ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan kelanjutan dari perjuangan panjang sejak awal 1990-an untuk menghentikan praktik "sweatshop" atau pemerasan tenaga kerja dengan upah murah dan kondisi kerja tidak layak. Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2025, kita memiliki pijakan baru, namun tantangan di lapangan tetaplah nyata.

Berikut adalah catatan kritis dan poin perjuangan kita menuju pemberlakuan upah baru pada 1 Januari 2026:

1. Mengawal Formula "Alpha" dalam Penyesuaian Upah

Berdasarkan aturan terbaru, penyesuaian upah minimum kini menggunakan formula yang menggabungkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE), dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan nilai (alpha). Nilai alpha ini berada dalam rentang 0,50 hingga 0,90, yang ditentukan oleh dewan pengupahan dengan mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja dan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).


Bagi serikat pekerja, penentuan nilai alpha adalah titik krusial. Kita harus memastikan bahwa indeks yang dipilih benar-benar mencerminkan biaya hidup riil, termasuk komponen makanan, perumahan, pendidikan, hingga jaminan hari tua, sesuai definisi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Kembalinya Upah Minimum Sektoral

Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru adalah ditegaskannya kembali Upah Minimum Sektoral (UMS) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,. UMS ini ditujukan bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik risiko kerja yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi khusus. Kami mendesak agar gubernur dan dewan pengupahan melibatkan serikat pekerja secara aktif dalam mengidentifikasi sektor-sektor mana yang layak mendapatkan upah lebih tinggi dari upah minimum regional.

Pengawalan Kenaikan UMP 2026, DPC  FSP FARKES Reformasi, DEPOK--Bersama aliansi buruh Depok
-                                                   

Perjuangan Kenaikan Upah 2026- DPC FSP FARKES REFORMASI, Depok bersama aliansi buruh



3. Masalah Kepatuhan: Upah di Atas Kertas vs Realitas

Meskipun kita merundingkan kenaikan upah setiap tahun, realitas di lapangan masih pahit. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2016, sebanyak 47% karyawan di sektor formal masih menerima upah di bawah ketentuan minimum. Kita tidak boleh lupa bahwa hukuman pidana bagi pengusaha nakal sudah ada, seperti putusan Mahkamah Agung tahun 2013 yang menjatuhkan hukuman penjara dan denda bagi pelanggar upah minimum,.






Kegiatan Pengawalan Upah DPC FSP FARKES Tangerang, bersama Aliansi Buruh Tangerang



Aksi  Kenaikan Upah 2026, DPC FSP FARKES REFORMASI Tangerang, bersama Aliansi Buruh



Kegiatan Pengawalan Kenaikan Upah 2026, DPC FSP FARKES REFORMASI Tangerang, bersama Aliansi Buruh Tangerang


Menuju 2026, tuntutan kita tidak hanya soal angka, tetapi juga penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. Tanpa pengawasan ketat, kenaikan upah hanya akan menjadi kemenangan simbolis.

 4. Melindungi yang Paling Rentan 

Kita harus waspada bahwa kenaikan upah yang tidak dibarengi dengan kebijakan perlindungan sosial yang luas dapat berdampak negatif pada kelompok tertentu.

Penelitian menunjukkan bahwa kenaikan upah minimum sering kali menyebabkan penurunan jumlah pekerja perempuan di sektor formal lebih banyak dibanding laki-laki,. Selain itu, ketiadaan tunjangan pengangguran (unemployment benefits) yang memadai sering kali memaksa kawan-kawan kita yang terlempar dari sektor formal untuk pindah ke sektor informal. Di sana, mereka kehilangan perlindungan upah minimum dan sering kali bekerja dalam kondisi yang tidak teregulasi,. 

5. Strategi Baru: Struktur dan Skala Upah 

Serikat pekerja harus mulai mendorong perundingan yang lebih luas, tidak hanya terpaku pada upah minimum. Kita perlu memastikan perusahaan menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah yang memperhatikan produktivitas, kompetensi, dan masa kerja,. Negosiasi harus mencakup tunjangan, keamanan, dan kelayakan tempat kerja agar perlindungan pekerja menjadi lebih komprehensif,. Kesimpulan Penetapan upah 2026 yang akan diumumkan paling lambat 24 Desember 2025 adalah ujian bagi soliditas kita. Upah minimum adalah jaring pengaman, tetapi kesejahteraan sejati hanya bisa dicapai jika ada kepatuhan hukum dan ruang perundingan yang jujur antara pekerja dan pengusaha.

Tim Media FSP FARKES REFORMASI

Posting Komentar

0 Komentar