![]() |
| Ketua Bidang Pendidikan & Litbang, DPP FSP FARKES REFORMASI , Rita Shalya, Selaku Koordinator Acara. |
Jakarta, 12 Januari 2025 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bekerja sama dengan Japan International Labour Foundation (JILAF) sukses menyelenggarakan seminar hubungan industrial yang krusial bagi masa depan ketenagakerjaan di Indonesia. Seminar yang bertajuk "Kolaborasi Tripartit untuk Implementasi Human Rights Due Diligence (HRDD)" ini berlangsung selama dua hari, mulai Minggu hingga Senin, 11-12 Januari 2026, di Swiss-Bel Hotel, Kalibata, Jakarta.
Acara ini menjadi wadah penting bagi para pemangku kepentingan untuk menyatukan perspektif dalam menghadapi tuntutan global terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan dan menghormati hak asasi manusia.
![]() |
| Tuti Suwartini (tengah) Bidang Luar Negeri DPP FSP FARKES REFORMASI, bersama Para Nara Sumber |
Kehadiran Delegasi dan Tokoh Penting
Seminar ini dihadiri oleh berbagai perwakilan strategis, termasuk delegasi dari Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES R). Delegasi tersebut meliputi Slamet Rezeki (Kabid. K3 DPP), Akbar Andika (PUK SP FARKES R PT. Meiji Indonesia), dan Yuliana Triningsih (PUK SP FARKES R PT. Tanabe Indonesia).
Selain peserta, tokoh-tokoh penting juga berperan aktif, seperti Rita H. Salya selaku Koordinator Acara dan Tuti Suwartini yang hadir sebagai salah satu narasumber, bersanding dengan pembicara dari pihak Pemerintah dan Apindo.
Listen to "audiobook acara JILAF HRDD" on Spreaker.Mengenal HRDD dan Tiga Pilar Utama UNGPs
Human Rights Due Diligence (HRDD) atau Uji Tuntas Hak Asasi Manusia telah menjadi standar internasional yang wajib diterapkan di dunia usaha. Secara prinsip, HRDD memandatkan perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi dampak negatif pelanggaran HAM yang mungkin timbul dari operasional mereka.
Implementasi ini berakar pada Panduan Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs) dari PBB yang mencakup tiga pilar utama:
- Negara: Wajib melindungi hak asasi setiap warga negara.
- Perusahaan: Wajib menghormati HAM serta mencegah terjadinya pelanggaran dalam menjalankan bisnisnya.
- Pemulihan: Negara dan perusahaan bertanggung jawab memenuhi hak pemulihan bagi korban pelanggaran HAM.
Fokus Diskusi: Dari K3 hingga Kesetaraan Gender
Selain membahas kerangka besar HRDD, seminar ini juga membedah isu-isu teknis melalui diskusi interaktif yang mencakup:
- Perbaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.
- Responsif Gender dan perlindungan terhadap pekerja muda.
- Eksplorasi model baru pengorganisasian serikat pekerja di era modern.
Menuju Rantai Pasok yang Berkelanjutan
Pemerintah Indonesia sendiri telah mulai mengarusutamakan isu HAM ke dalam kebijakan ketenagakerjaan dan memperkuat pengawasan prinsip bisnis. Diskusi panel dalam seminar ini menjadi momentum penting bagi unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja) untuk memperkuat pendekatan kolaboratif.
Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa implementasi HRDD tidak hanya menjadi formalitas, tetapi memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja, keberlangsungan dunia usaha, serta stabilitas rantai pasok nasional.
Narahubung: Slamet Rezeki (Bidang K3 DPP FSP FARKES R)





0 Komentar