Slamet Rezeki-Ketua Bidang K3 DPP FSP FARKES REFORMASI
Audio Berita Listen to "Kampanye Nasional ASBESTOS KSPI" on Spreaker.Perjuangan untuk melarang asbes dapat diibaratkan seperti upaya memadamkan api yang menyala perlahan di dalam rumah. Meskipun api (bahaya asbes) belum terlihat besar oleh semua orang, asapnya (penyakit mematikan) sudah mulai menyebar dan merusak organ vital. Jika pemerintah dan industri hanya fokus pada ventilasi (pengawasan dan informasi) tanpa menghilangkan sumber api (pelarangan asbes), rumah tersebut (keselamatan pekerja) pada akhirnya akan terbakar habis. Oleh karena itu, Rencana Tindak Lanjut harus segera dilakukan untuk mencabut sumber bahaya tersebut.
| Slamet Rezeki-Ketua Bidang K3 DPP FSP FARKES REFORMASI |
Pada 12 Desember 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI) mengambil langkah krusial di Hotel Gren Alia, Jakarta Pusat, dengan
meluncurkan Gerakan Nasional KSPI Untuk Kesadaran Bahaya Asbes. Kegiatan ini
merupakan pernyataan tegas atas komitmen KSPI terhadap Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja (K3) serta isu kemanusiaan. Federasi Serikat Pekerja Farmasi
Dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES R) juga menunjukkan dukungan penuh,
diwakili oleh Slamet Rezeki Selaku Ketua Bidang K3 dan Efrazim
Silaban dari DPD FSP FARKES REFORMASI DKI.
Ancaman Senyap yang Masih Dilegalkan
Mengapa gerakan ini sangat mendesak? Karena asbes adalah bahan berbahaya
yang berinteraksi langsung dengan pekerja di berbagai sektor. Meskipun bahaya
ini telah diketahui, penggunaan asbes masih masif di Indonesia, mulai dari
sektor manufaktur, konstruksi, hingga industri peralatan rumah tangga dan
otomotif.
Yang lebih mengkhawatirkan, badan internasional terkemuka
seperti ILO dan WHO telah sepakat menyatakan bahwa tidak ada tingkat paparan
asbes yang aman. Paparan asbes dalam jangka waktu panjang dapat memicu
penyakit pernapasan kronis seperti asbestosis, serta dua jenis kanker
mematikan: kanker paru-paru dan mesothelioma, yang dikategorikan sebagai kanker
paling berat dan berpotensi fatal.
Ironisnya, di tengah risiko kesehatan yang mengerikan ini,
penggunaan asbes di Indonesia masih dilegalkan. Situasi ini diperparah oleh
lemahnya pengawasan dan minimnya penyediaan informasi yang memadai mengenai
bahaya asbes bagi para pekerja. Oleh karena itu, KSPI memandang bahwa
memastikan perlindungan terhadap K3 adalah hal yang sangat penting.
Jalan Menuju Indonesia Bebas Asbes: Aksi Nyata dan Regulasi
Menghadapi kenyataan ini, diperlukan upaya yang komprehensif.
Selain memberikan pengetahuan ilmiah, hukum, dan advokasi terkait bahaya asbes
kepada para pekerja, penting pula untuk segera membangun jaringan kerja yang
kuat dengan organisasi-organisasi yang relevan dengan isu asbes. Penyusunan
Rencana Tindak Lanjut (RTL) awal di tingkat nasional dan sektor merupakan
kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan.
Perwakilan FSP FARKES R telah menyampaikan dua poin penting
dalam RTL yang harus segera diangkat:
1. Mendorong Pelarangan dan Penggantian
Bahan: KSPI harus
mendesak pemerintah untuk bekerjasama dengan pihak industri agar segera mengurangi
penggunaan asbes. Langkah ini harus diikuti dengan penggantian bahan yang
lebih aman dan ramah lingkungan. Puncaknya, KSPI harus terus mendorong
pemerintah untuk segera membuat regulasi yang mengarah pada pelarangan total
penggunaan asbes.
2. Pemberdayaan K3 di Tingkat Federasi: KSPI melalui federasi anggotanya
harus memberdayakan divisi K3 di masing-masing federasi. Tujuannya adalah untuk
mendukung peran aktif mereka dalam menangani bahaya asbes, termasuk melalui
sosialisasi dan kampanye yang efektif kepada seluruh pekerja.
Inisiatif Gerakan Nasional KSPI ini menjadi mercusuar harapan
bahwa perlindungan K3, terutama dari ancaman senyap seperti asbes, akan segera
menjadi prioritas utama negara. (Untuk informasi lebih lanjut mengenai upaya
ini, dapat menghubungi Narahubung: Slamet Rezeki dari Divisi K3 FSP FARKES R).
Explainer video



0 Komentar