Bahaya Mematikan di Sektor Industri: Mengapa Indonesia Harus Segera Melarang Asbes! (Opini K3)

 

Slamet Rezeki-Ketua Bidang K3 DPP FSP FARKES REFORMASI

 

Perjuangan untuk melarang asbes dapat diibaratkan seperti upaya memadamkan api yang menyala perlahan di dalam rumah. Meskipun api (bahaya asbes) belum terlihat besar oleh semua orang, asapnya (penyakit mematikan) sudah mulai menyebar dan merusak organ vital. Jika pemerintah dan industri hanya fokus pada ventilasi (pengawasan dan informasi) tanpa menghilangkan sumber api (pelarangan asbes), rumah tersebut (keselamatan pekerja) pada akhirnya akan terbakar habis. Oleh karena itu, Rencana Tindak Lanjut harus segera dilakukan untuk mencabut sumber bahaya tersebut.


Audio Berita Listen to "Kampanye Nasional ASBESTOS KSPI" on Spreaker.

Slamet Rezeki-Ketua Bidang K3 DPP FSP FARKES REFORMASI

Pada 12 Desember 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengambil langkah krusial di Hotel Gren Alia, Jakarta Pusat, dengan meluncurkan Gerakan Nasional KSPI Untuk Kesadaran Bahaya Asbes. Kegiatan ini merupakan pernyataan tegas atas komitmen KSPI terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) serta isu kemanusiaan. Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES R) juga menunjukkan dukungan penuh, diwakili oleh Slamet Rezeki Selaku Ketua Bidang K3 dan Efrazim Silaban dari DPD FSP FARKES REFORMASI DKI.

Ancaman Senyap yang Masih Dilegalkan

Mengapa gerakan ini sangat mendesak? Karena asbes adalah bahan berbahaya yang berinteraksi langsung dengan pekerja di berbagai sektor. Meskipun bahaya ini telah diketahui, penggunaan asbes masih masif di Indonesia, mulai dari sektor manufaktur, konstruksi, hingga industri peralatan rumah tangga dan otomotif.

Yang lebih mengkhawatirkan, badan internasional terkemuka seperti ILO dan WHO telah sepakat menyatakan bahwa tidak ada tingkat paparan asbes yang aman. Paparan asbes dalam jangka waktu panjang dapat memicu penyakit pernapasan kronis seperti asbestosis, serta dua jenis kanker mematikan: kanker paru-paru dan mesothelioma, yang dikategorikan sebagai kanker paling berat dan berpotensi fatal.

Ironisnya, di tengah risiko kesehatan yang mengerikan ini, penggunaan asbes di Indonesia masih dilegalkan. Situasi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan dan minimnya penyediaan informasi yang memadai mengenai bahaya asbes bagi para pekerja. Oleh karena itu, KSPI memandang bahwa memastikan perlindungan terhadap K3 adalah hal yang sangat penting.




Jalan Menuju Indonesia Bebas Asbes: Aksi Nyata dan Regulasi

Menghadapi kenyataan ini, diperlukan upaya yang komprehensif. Selain memberikan pengetahuan ilmiah, hukum, dan advokasi terkait bahaya asbes kepada para pekerja, penting pula untuk segera membangun jaringan kerja yang kuat dengan organisasi-organisasi yang relevan dengan isu asbes. Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) awal di tingkat nasional dan sektor merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan.




Perwakilan FSP FARKES R telah menyampaikan dua poin penting dalam RTL yang harus segera diangkat:

1.    Mendorong Pelarangan dan Penggantian Bahan: KSPI harus mendesak pemerintah untuk bekerjasama dengan pihak industri agar segera mengurangi penggunaan asbes. Langkah ini harus diikuti dengan penggantian bahan yang lebih aman dan ramah lingkungan. Puncaknya, KSPI harus terus mendorong pemerintah untuk segera membuat regulasi yang mengarah pada pelarangan total penggunaan asbes.

2.    Pemberdayaan K3 di Tingkat Federasi: KSPI melalui federasi anggotanya harus memberdayakan divisi K3 di masing-masing federasi. Tujuannya adalah untuk mendukung peran aktif mereka dalam menangani bahaya asbes, termasuk melalui sosialisasi dan kampanye yang efektif kepada seluruh pekerja.

Inisiatif Gerakan Nasional KSPI ini menjadi mercusuar harapan bahwa perlindungan K3, terutama dari ancaman senyap seperti asbes, akan segera menjadi prioritas utama negara. (Untuk informasi lebih lanjut mengenai upaya ini, dapat menghubungi Narahubung: Slamet Rezeki dari Divisi K3 FSP FARKES R).


Explainer video

 



Posting Komentar

0 Komentar