Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 28 Tahun 2014 mengatur tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan, serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama.
Masih berlaku Peraturan ini masih berlaku saat ini.
Pengertian/Istilah :
Peraturan perusahaan adalah peraturan tertulis
yang dibuat oleh perusahaan untuk mengatur hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan.
Sementara, perjanjian kerja bersama adalah kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja mengenai hak, kewajiban, dan syarat kerja.
Silahkan Download
0 Komentar