Upah 2026: Tiga Opsi Kenaikan Upah, Mana yang Mengangkat Martabat Pekerja?

Audio Book Artikel

 




Kita semua tahu, penetapan Upah Minimum (UM) tahunan selalu terasa seperti drama tahunan tanpa akhir. Tapi kali ini, perdebatan soal UM 2026 terasa lebih getir karena angkanya terlalu kecil, dan taruhannya adalah nasib daya beli jutaan keluarga.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah bersuara keras, menolak perkiraan kenaikan yang dihasilkan formula Pemerintah/Pengusaha (berkisar 3,16% hingga 6,2%). Bagi buruh, kenaikan sekecil itu adalah "Rezim Upah Murah", sebuah kemunduran kebijakan di tengah pertumbuhan ekonomi yang positif.

KSPI, melalui analisis resmi mereka, menawarkan Tiga Opsi Kenaikan Upah yang rasional dan berbasis data. Mari kita bedah opsi mana yang paling realistis untuk "mengangkat martabat" pekerja, termasuk para pahlawan di sektor kesehatan dan farmasi.



Tiga Opsi Kenaikan Upah KSPI: Angka dan Argumen

Tuntutan KSPI ini bukan sekadar permintaan, melainkan hitungan matematis yang didukung data makroekonomi per September 2025: Inflasi 2,65% dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) 5,12%.

Opsi Kenaikan

Persentase Tuntutan

Dasar Perhitungan dan Logika

Opsi 1: Jalur Konsistensi

6,5% 55

Menyamai Preseden Tahun Lalu6. Angka ini menyamai perhitungan yang digunakan Presiden pada tahun sebelumnya, yang menggunakan nilai alpha mendekati 0,9. Logikanya: Kondisi makroekonomi hampir sama, kenapa kebijakan harus mundur?

Opsi 2: Jalur Pertumbuhan Penuh

7,77% 8

Inflasi (2,65%) + Pertumbuhan Ekonomi Penuh (5,12%). Ini berarti menggunakan nilai alpha = 1. Logikanya: Buruh menuntut menikmati 100% dari pertumbuhan ekonomi di samping menutupi inflasi.

Opsi 3: Jalur Keadilan Sejati (Usulan Utama)

8,5% s.d. 10,5%

Nilai alpha antara 1 dan 1,4. Logikanya: Ini adalah kebijakan strategis untuk memulihkan daya beli, memberikan porsi pertumbuhan yang adil, dan memastikan buruh mendapat keuntungan dari Putusan MK.

Kenapa Angka Ini Penting?

Kenaikan 8,5% hingga 10,5% secara nyata akan meningkatkan daya beli, sementara kenaikan minimal 3,7% justru berarti kenaikan upah riil hampir no. Ini adalah pertarungan nilai Alpha —siapa yang berhak atas porsi kue pertumbuhan ekonomi.

 


Ancaman Stagnasi pada Nakes dan Farmasi

Upah minimum yang minimalis memiliki dampak yang sangat nyata dan pahit, terutama bagi para pekerja yang jasanya vital bagi masyarakat:

 

 Tenaga Kesehatan Honorer: Pahlawan yang Rentan

Nakes yang berstatus honorer atau di fasilitas kesehatan kecil sering kali terikat pada angka UM. Jika UM hanya naik 3,7% , sementara ia harus membayar sewa rumah, transportasi, dan kebutuhan keluarga, maka peningkatan kesejahteraannya hanya ilusi.

  • Ironi: Mereka adalah pihak yang paling berperan dalam menjaga kesehatan dan produktivitas bangsa, namun mereka adalah salah satu yang paling menderita akibat kenaikan upah yang tidak signifikan.
  • Kesenjangan Kesejahteraan: Kenaikan UM yang rendah memperlebar jurang dengan Nakes ASN atau yang bekerja di rumah sakit besar, membuat pertumbuhan ekonomi yang positif tidak mereka rasakan secara adil.

Manufaktur Farmasi: Keadilan untuk Operator Produksi

Di sektor manufaktur farmasi—yang sering dianggap padat modal dan memiliki margin keuntungan besar—pekerja operator dan entry-level akan menjadi korban diam.

  • Stagnansi Gaji: Dengan UM yang rendah, perusahaan memiliki alasan kuat untuk menahan kenaikan gaji pekerja non-skilled mereka, meskipun keuntungan perusahaan terus meningkat.
  • Mitos yang Dibantah: KSPI membantah mitos bahwa kenaikan upah akan mematikan industri. Mereka berargumen, kenaikan upah justru meningkatkan motivasi, loyalitas, dan produktivitas. Industri farmasi—yang membutuhkan kualitas dan kepatuhan tinggi—seharusnya menyambut baik investasi produktivitas ini.

Pilar Hukum yang Mengikat sebagai  Amanat Konstitusi

Tuntutan KSPI berlandaskan pada tiga pilar, salah satunya adalah Landasan Hukum dan Konstitusional. Ini adalah kartu truf yang tidak bisa diabaikan Pemerintah:

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023

Penetapan upah minimum harus sejalan dengan Putusan MK ini. Putusan tersebut dengan jelas mengamanatkan tiga elemen kunci dalam formula upah:

1.     Mempertimbangkan Inflasi: Melindungi daya beli pekerja dari kenaikan harga.

2.     Mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi: Menjamin pekerja mendapat bagian dari kemajuan ekonomi.

3.     Mempertimbangkan Indeks Tertentu (α): Variabel penentu untuk memastikan keadilan dan kelayakan.

Intinya, MK menegaskan bahwa upah tidak boleh hanya mengejar inflasi; upah harus mencerminkan pembagian hasil dari pertumbuhan ekonomi. Hal ini sejalan dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


Pilihan Negara dan Analogi Peluncuran Roket

Pilihan ada di tangan Pemerintah. Menerapkan formula dengan angka alpha rendah adalah langkah mundur yang tidak logis , berisiko memicu kesenjangan sosial dan stagnasi pasar domestik.

Jika negara menahan upah (di bawah 6%), Pemerintah seolah memaksakan roket ekonomi nasional untuk terbang ke luar angkasa hanya dengan bahan bakar seadanya. Roket akan terlihat keren di landasan (stabilitas), namun tenaga dorong (daya beli buruh) tidak cukup kuat untuk mencapai orbit (pertumbuhan ekonomi berkelanjutan). Ia hanya akan meluncur sebentar lalu jatuh kembali ke bumi dalam kondisi pasar domestik yang lesu.

Sebaliknya, upah yang layak adalah investasi bahan bakar premium. Upah 8,5% hingga 10,5% akan memberikan dorongan optimal yang dibutuhkan untuk melepaskan diri dari jeratan stagnasi dan meluncur menuju pertumbuhan yang adil dan berkelanjutan.

Maka, tuntutan KSPI ini bukan ancaman. Ini adalah panggilan logis untuk memastikan roket ekonomi kita terbang tinggi dan hasilnya dinikmati oleh seluruh awak, bukan hanya pilot dan pemilik modal.


Tim Media FSP FARKES REFORMASI Copyright 2025

Posting Komentar

0 Komentar