Kita semua
tahu, penetapan Upah Minimum (UM) tahunan selalu terasa seperti drama tahunan
tanpa akhir. Tapi kali ini, perdebatan soal UM 2026 terasa lebih getir
karena angkanya terlalu kecil, dan taruhannya adalah nasib daya beli jutaan
keluarga.
Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah bersuara keras, menolak perkiraan
kenaikan yang dihasilkan formula Pemerintah/Pengusaha (berkisar 3,16% hingga
6,2%). Bagi buruh, kenaikan sekecil itu adalah "Rezim Upah
Murah", sebuah kemunduran kebijakan di tengah pertumbuhan ekonomi yang
positif.
KSPI,
melalui analisis resmi mereka, menawarkan Tiga Opsi Kenaikan Upah yang
rasional dan berbasis data. Mari kita bedah opsi mana yang paling realistis
untuk "mengangkat martabat" pekerja, termasuk para pahlawan di sektor
kesehatan dan farmasi.
Tiga Opsi
Kenaikan Upah KSPI: Angka dan Argumen
Tuntutan
KSPI ini bukan sekadar permintaan, melainkan hitungan matematis yang didukung
data makroekonomi per September 2025: Inflasi 2,65% dan Pertumbuhan
Ekonomi (PE) 5,12%.
|
Opsi
Kenaikan |
Persentase
Tuntutan |
Dasar
Perhitungan dan Logika |
|
Opsi 1:
Jalur Konsistensi |
6,5% 55 |
Menyamai
Preseden Tahun Lalu6. Angka
ini menyamai perhitungan yang digunakan Presiden pada tahun sebelumnya, yang
menggunakan nilai alpha mendekati 0,9. Logikanya: Kondisi makroekonomi
hampir sama, kenapa kebijakan harus mundur? |
|
Opsi 2:
Jalur Pertumbuhan Penuh |
7,77% 8 |
Inflasi
(2,65%) + Pertumbuhan Ekonomi Penuh (5,12%). Ini berarti menggunakan nilai alpha = 1.
Logikanya: Buruh menuntut menikmati 100% dari pertumbuhan ekonomi di samping
menutupi inflasi. |
|
Opsi 3:
Jalur Keadilan Sejati (Usulan Utama) |
8,5% s.d. 10,5%
|
Nilai alpha
antara 1 dan 1,4. Logikanya:
Ini adalah kebijakan strategis untuk memulihkan daya beli, memberikan porsi
pertumbuhan yang adil, dan memastikan buruh mendapat keuntungan dari Putusan
MK. |
Kenapa Angka
Ini Penting?
Kenaikan 8,5% hingga 10,5% secara nyata akan meningkatkan daya beli, sementara kenaikan minimal 3,7% justru berarti kenaikan upah riil hampir no. Ini adalah pertarungan nilai Alpha —siapa yang berhak atas porsi kue pertumbuhan ekonomi.
Ancaman
Stagnasi pada Nakes dan Farmasi
Upah minimum
yang minimalis memiliki dampak yang sangat nyata dan pahit, terutama bagi para
pekerja yang jasanya vital bagi masyarakat:
Tenaga Kesehatan Honorer: Pahlawan yang Rentan
Nakes yang
berstatus honorer atau di fasilitas kesehatan kecil sering kali terikat pada
angka UM. Jika UM hanya naik 3,7% , sementara ia harus membayar sewa rumah,
transportasi, dan kebutuhan keluarga, maka peningkatan kesejahteraannya hanya
ilusi.
- Ironi: Mereka adalah pihak yang paling
berperan dalam menjaga kesehatan dan produktivitas bangsa, namun mereka
adalah salah satu yang paling menderita akibat kenaikan upah yang tidak
signifikan.
- Kesenjangan Kesejahteraan: Kenaikan UM yang rendah
memperlebar jurang dengan Nakes ASN atau yang bekerja di rumah sakit
besar, membuat pertumbuhan ekonomi yang positif tidak mereka rasakan
secara adil.
Manufaktur
Farmasi: Keadilan untuk Operator Produksi
Di sektor
manufaktur farmasi—yang sering dianggap padat modal dan memiliki margin
keuntungan besar—pekerja operator dan entry-level akan menjadi korban
diam.
- Stagnansi Gaji: Dengan UM yang rendah,
perusahaan memiliki alasan kuat untuk menahan kenaikan gaji pekerja non-skilled
mereka, meskipun keuntungan perusahaan terus meningkat.
- Mitos yang Dibantah: KSPI membantah mitos bahwa
kenaikan upah akan mematikan industri. Mereka berargumen, kenaikan upah
justru meningkatkan motivasi, loyalitas, dan produktivitas. Industri
farmasi—yang membutuhkan kualitas dan kepatuhan tinggi—seharusnya
menyambut baik investasi produktivitas ini.
Pilar Hukum yang Mengikat sebagai Amanat Konstitusi
Tuntutan
KSPI berlandaskan pada tiga pilar, salah satunya adalah Landasan Hukum dan
Konstitusional. Ini adalah kartu truf yang tidak bisa diabaikan
Pemerintah:
Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023
Penetapan
upah minimum harus sejalan dengan Putusan MK ini. Putusan tersebut dengan jelas
mengamanatkan tiga elemen kunci dalam formula upah:
1.
Mempertimbangkan Inflasi: Melindungi daya beli pekerja dari kenaikan harga.
2.
Mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi: Menjamin pekerja mendapat bagian dari kemajuan
ekonomi.
3.
Mempertimbangkan Indeks Tertentu (α): Variabel penentu untuk memastikan keadilan dan
kelayakan.
Intinya, MK
menegaskan bahwa upah tidak boleh hanya mengejar inflasi; upah harus
mencerminkan pembagian hasil dari pertumbuhan ekonomi. Hal ini sejalan dengan Pasal
27 ayat 2 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pilihan Negara dan Analogi Peluncuran Roket
Pilihan ada di tangan Pemerintah. Menerapkan formula dengan angka
alpha rendah adalah langkah mundur yang tidak logis , berisiko memicu
kesenjangan sosial dan stagnasi pasar domestik.
Jika negara menahan upah (di bawah 6%), Pemerintah seolah memaksakan
roket ekonomi nasional untuk terbang ke luar angkasa hanya dengan bahan bakar
seadanya. Roket akan terlihat keren di landasan (stabilitas), namun tenaga
dorong (daya beli buruh) tidak cukup kuat untuk mencapai orbit (pertumbuhan
ekonomi berkelanjutan). Ia hanya akan meluncur sebentar lalu jatuh kembali ke
bumi dalam kondisi pasar domestik yang lesu.
Sebaliknya, upah yang layak adalah investasi bahan bakar
premium. Upah 8,5% hingga 10,5% akan memberikan dorongan optimal
yang dibutuhkan untuk melepaskan diri dari jeratan stagnasi dan meluncur menuju
pertumbuhan yang adil dan berkelanjutan.
Maka, tuntutan KSPI ini bukan ancaman. Ini adalah panggilan
logis untuk memastikan roket ekonomi kita terbang tinggi dan hasilnya
dinikmati oleh seluruh awak, bukan hanya pilot dan pemilik modal.
Tim Media FSP FARKES REFORMASI Copyright 2025



0 Komentar