Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan
Kesehatan Reformasi (FSP FARKES Reformasi) menyatakan dukungan penuh terhadap
aksi Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM) yang digagas oleh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan gerakan buruh lainnya.
Dukungan ini disampaikan sebagai wujud solidaritas terhadap perjuangan buruh
dalam menuntut perbaikan kondisi kerja dan kesejahteraan.
Aksi HOSTUM, yang direncanakan
akan digelar 28 Agustus 2025, mengusung sejumlah tuntutan mendasar yang dinilai
krusial bagi perlindungan hak-hak buruh. Selain penghapusan sistem outsourcing
dan penolakan upah murah, gerakan ini juga menyoroti isu krusial lainnya
seperti gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), reformasi pajak perburuhan,
hingga revisi Undang-Undang Pemilu.
"Kami dari FSP FARKES
Reformasi sepenuhnya mendukung aksi HOSTUM yang diinisiasi oleh KSPI.
Tuntutan-tuntutan yang diusung sangat relevan dengan kondisi yang dihadapi oleh
buruh saat ini, khususnya di sektor farmasi dan kesehatan, bagaimana potret nasib Tenaga Kesehatan yang masih banyak memperjuangkan kepastian nasib karena di kontrak terus menerus, jam kerja panjang yang tak manusiawi, Upah Pekerja Tenaga kesehatan yang masih di bawah standar Undang-undang " ujar Evi
Krisnawati S.s. Ketua Umum FSP FARKES Reformasi.
Lebih lanjut, FSP FARKES
Reformasi menekankan beberapa poin penting yang menjadi perhatian utama buruh,
di antaranya:
- Stop
Gelombang PHK dan Pembentukan Satgas PHK:
Maraknya PHK di berbagai sektor industri menjadi ancaman serius bagi
stabilitas ekonomi dan sosial. FSP FARKES Reformasi mendesak pemerintah
untuk mengambil tindakan tegas dalam mengendalikan PHK dan membentuk
satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas menangani permasalahan PHK
secara komprehensif.
- Reformasi
Pajak Perburuhan: FSP FARKES Reformasi
mengusulkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5
juta, penghapusan pajak pesangon, pajak Tunjangan Hari Raya (THR), dan
pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, mereka juga menuntut penghapusan
diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.
- Pengesahan
RUU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law:
Proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara transparan
dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,
khususnya serikat pekerja. FSP FARKES Reformasi menolak pembahasan RUU
Ketenagakerjaan melalui mekanisme Omnibus Law, yang dinilai membuka celah
bagi regulasi yang merugikan buruh.
- Pengesahan
RUU Perampasan Aset dan Pemberantasan Korupsi:
FSP FARKES Reformasi mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan
mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk
mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
- Revisi
UU Pemilu dan Redesain Sistem Pemilu 2029:
Evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu sebelumnya menjadi penting untuk
memperbaiki sistem pemilu yang lebih demokratis dan adil. FSP FARKES
Reformasi mendukung KSPI mendorong revisi UU Pemilu dan redesain sistem
pemilu untuk Pemilu 2029 yang lebih berkualitas.
Sementara itu, menanggapi
dukungan FSP FARKES Reformasi terhadap aksi HOSTUM, Bung Said Iqbal sebagai
Presiden KSPI, mengatakan, "Dukungan dari serikat pekerja sektor farmasi
dan kesehatan ini menunjukkan bahwa isu-isu yang diangkat oleh aksi HOSTUM
sangat relevan dan dirasakan oleh berbagai kalangan buruh. Tuntutan reformasi
pajak perburuhan, misalnya, sangat penting untuk meningkatkan daya beli buruh
dan mengurangi beban hidup mereka."
Lebih lanjut, beliau
menambahkan, "Pemerintah perlu merespons tuntutan-tuntutan ini secara
serius dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja untuk mencari
solusi yang adil dan proporsional. Mengabaikan aspirasi buruh hanya akan
memperburuk situasi dan memicu ketidakstabilan sosial."
Aksi HOSTUM diprediksi akan
menjadi momentum penting bagi gerakan buruh untuk menyuarakan aspirasi mereka
dan mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan buruh.
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk FSP FARKES Reformasi, akan
memperkuat posisi gerakan ini dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
Baca Juga :
Kenapa buruh Gelar Aksi Besar 28 Agustus 2025
Kerjanya Rapat Gaji DPR Tembus Rp3 Juta/Hari, Buruh Banting Tulang Gajinya Hanya Rp150 Ribu/Hari
0 Komentar