Pengertian Umum : Masa percobaan atau probation adalah periode evaluasi kinerja bagi karyawan baru sebelum pengangkatan menjadi karyawan tetap. Landasan hukum utama masa probation di Indonesia adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan:
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Masa probation hanya berlaku untuk karyawan yang dipekerjakan dengan PKWTT.
Durasi Maksimal: Masa percobaan kerja paling lama adalah 3 bulan.
Upah Minimum: Selama masa probation, perusahaan wajib membayar upah karyawan minimal sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku. Praktik pembayaran di bawah UMK (misalnya 80% dari gaji) selama probation tidak dibenarkan menurut undang-undang.
Pencantuman dalam Perjanjian Kerja: Syarat masa probation harus dicantumkan secara jelas dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan. Jika tidak dicantumkan, masa probation dianggap tidak ada, dan karyawan otomatis dianggap sebagai karyawan tetap sejak awal.
Tidak Berlaku untuk PKWT: Masa probation tidak boleh diterapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jika dilanggar, klausul probation dalam PKWT batal demi hukum.
Hak dan Kewajiban selama Masa Probation:
Karyawan probation berhak atas upah minimal UMK dan hak-hak normatif lainnya sesuai undang-undang.
Perusahaan berhak mengevaluasi kinerja karyawan selama masa probation untuk menentukan kelanjutan hubungan kerja.
Perusahaan dapat memberhentikan karyawan selama masa probation jika kinerja dianggap tidak memenuhi standar.
Kasus Khusus: CPNS
Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ketentuan gaji selama masa percobaan (yang juga disebut probation) berbeda. Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2002, CPNS selama masa probation menerima gaji sebesar 80% dari gaji pokok penuh. Ketentuan ini berbeda dengan karyawan swasta yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Kesimpulan:
Masa probation adalah mekanisme legal untuk evaluasi karyawan baru dalam PKWTT. Penting bagi pekerja dan perusahaan untuk memahami ketentuan hukumnya, terutama terkait durasi, upah minimum, dan keabsahan klausula probation dalam perjanjian kerja. Ketiadaan klausul probation dalam perjanjian kerja berakibat pada pengakuan karyawan sebagai karyawan tetap sejak awal masa kerja.
0 Komentar