google-site-verification=ZmMQjNJaafwUyB4tCOuIr-ULeAPr_l_bz-JGQBYe-k4 Kemnaker Tegaskan Larangan PKWT untuk Pekerjaan Tetap; Serikat Pekerja Didorong Tempuh Jalur Formal

Kemnaker Tegaskan Larangan PKWT untuk Pekerjaan Tetap; Serikat Pekerja Didorong Tempuh Jalur Formal

 



 

Oleh: Tim Media dan Komunikasi DPD FSP FARKES-R DKI JAKARTA

JAKARTA – Sebuah penegasan krusial datang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait polemik status pekerja kontrak. Dalam audiensi penting pada Kamis, 24 Juli 2025, Kemnaker menggarisbawahi bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara hukum tidak sah untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan. Penegasan ini menjadi respons langsung atas keluhan yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan - Reformasi (DPD FSP Farkes-R) DKI Jakarta.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, tepatnya di kantor Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), menjadi forum dialog antara serikat pekerja dengan regulator. FSP Farkes-R, bersama perwakilan dari Pengurus Unit Kerja (PUK) di berbagai perusahaan dan rumah sakit, meminta audiensi untuk membahas dinamika yang meresahkan: penerapan sistem PKWT untuk posisi-posisi yang seharusnya berstatus permanen (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT).

Akar Masalah Penyalahgunaan PKWT

Dari perspektif kebijakan ketenagakerjaan, isu ini menyentuh jantung dari jaminan kepastian kerja. PKWT, atau yang umum dikenal sebagai sistem kontrak, sejatinya dirancang untuk pekerjaan yang memiliki Batasan waktu penyelesaian, bersifat musiman, atau terkait dengan proyek perintisan. Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk pekerjaan yang tidak berkelanjutan.

Namun, delegasi FSP Farkes-R menyoroti adanya tren penyalahgunaan di lapangan, khususnya di sektor kesehatan. Banyak tenaga kerja, mulai dari staf administrasi hingga tenaga medis pendukung di rumah sakit, dipekerjakan dengan kontrak yang diperpanjang terus-menerus selama bertahun-tahun untuk posisi yang sama. Praktik ini secara efektif meniadakan hak-hak pekerja untuk menjadi karyawan tetap, yang mencakup jenjang karier, pesangon, serta jaminan sosial yang lebih komprehensif.

Kondisi ini menciptakan kerentanan bagi pekerja. Mereka hidup dalam ketidakpastian, khawatir kontraknya tidak diperpanjang, dan memiliki posisi tawar yang lemah. Problem ini bukan hanya isu kesejahteraan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas layanan, terutama di sektor kesehatan di mana kontinuitas dan pengalaman staf sangatlah vital.




Sikap Tegas Kementerian dan Solusi yang Ditawarkan

Dalam dialog tersebut, perwakilan Kemnaker tidak memberikan ruang untuk ambiguitas. Konklusi utama yang disampaikan adalah penegasan kembali ruh dari Undang-Undang Ketenagakerjaan: PKWT tidak berlaku untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau terus-menerus. Jika suatu pekerjaan merupakan bagian inti dari operasional perusahaan dan ada secara berkelanjutan, maka secara hukum statusnya haruslah PKWTT.

Ini bukan norma baru, melainkan penegasan atas aturan yang sudah ada. Sikap Kemnaker ini mengirimkan sinyal kuat kepada para pengusaha bahwa praktik "kontrak permanen" adalah pelanggaran terhadap hukum dan pengawasan akan diperketat.

Lebih jauh, Kementerian memberikan solusi praktis bagi serikat pekerja yang menghadapi masalah ini di tingkat perusahaan. "Bagi PUK yang mengalami dinamika tersebut dapat membuat surat permohonan pendapat dari Kemnaker secara detail terkait PKWT," demikian arahan yang diberikan.

Mekanisme ini merupakan sebuah jalur formal yang strategis. Surat permohonan pendapat akan menghasilkan sebuah "legal opinion" atau fatwa hukum dari regulator tertinggi di bidang ketenagakerjaan. Pendapat tertulis dari Kemnaker ini dapat menjadi alat bukti yang sangat kuat bagi serikat pekerja untuk bernegosiasi dengan manajemen perusahaan, atau bahkan sebagai dasar untuk menempuh jalur hukum melalui perselisihan hubungan industrial.

Implikasi ke Depan

Pertemuan 24 Juli 2025 ini menandai sebuah langkah maju dalam perjuangan untuk kepastian kerja. Penegasan dari Kemnaker memberikan amunisi yuridis yang jelas bagi para pekerja dan serikatnya. Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi dan pengawasan di lapangan.

DPD FSP Farkes-R DKI Jakarta kini memiliki tugas untuk menyosialisasikan hasil pertemuan ini kepada seluruh PUK di bawah naungannya dan mendorong mereka untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Keberhasilan langkah ini akan sangat bergantung pada seberapa detail dan kuat bukti yang diajukan dalam surat permohonan pendapat kepada Kemnaker.

Pada akhirnya, dialog ini menegaskan kembali bahwa perlindungan tenaga kerja adalah pilar utama dalam hubungan industrial yang sehat, dan negara, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, memiliki kewajiban untuk memastikan aturan main tersebut dihormati oleh semua pihak.



Jakarta 24 Juli 2025

Media dan Komunikasi DPD FSP FARKES-R DKI JAKARTA

Temui kami di Instagram, di sini


Posting Komentar

0 Komentar