Hukum ketenagakerjaan di Indonesia menjadi salah satu pilar penting dalam menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, regulasi ini telah mengalami berbagai perubahan signifikan, termasuk dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja . Namun, dinamika ini juga memunculkan tantangan tersendiri, terutama terkait potensi pengurangan hak-hak pekerja yang sering kali memicu pro-kontra di masyarakat.
Di sisi lain, perkembangan teknologi dan globalisasi turut membawa perubahan besar dalam dunia ketenagakerjaan. Munculnya jenis-jenis pekerjaan baru akibat revolusi industri 4.0 serta meningkatnya jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri menuntut sistem hukum ketenagakerjaan yang lebih adaptif . Oleh karena itu, penting bagi regulasi yang ada untuk terus disesuaikan guna melindungi hak-hak pekerja secara menyeluruh, baik di dalam maupun luar negeri, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Bahasan lebih Lanjut baca Edugraphic Advokasi FSP FARKES-R, berikut ini :
0 Komentar