![]() |
Cover Story : Ilyas Husein |
Kenapa Kita Harus Bersolidaritas Untuk Septia
Merespons bebasnya Septia Dwi Pertiwi dari kasus pencemaran nama baik terhadap pimpinan sebuah perusahaan, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Bebasnya Septia adalah kemenangan bagi kita semua. Ancaman kriminalisasi yang dihadapi Septia sebagai seorang karyawan yang mengupayakan pemenuhan haknya sejatinya juga menjadi ancaman bagi kita semua. Karenanya kita patut merayakan kebebasan Septia sebagai kemenangan bersama, dan semoga ini menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus mendorong perubahan terhadap berbagai pasal bermasalah yang dapat mengancam kebebasan berekspresi kita.
Bebasnya Septia juga merupakan kemenangan penting bagi kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama di tengah ancaman yang terus berlanjut akibat penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk membungkam suara warga yang menyuarakan ketidakadilan.
Kasus ini menegaskan bahwa revisi UU ITE sebanyak dua kali belum cukup untuk menghentikan ancaman terhadap kebebasan berekspresi.
Septia bukan satu-satunya korban kriminalisasi dengan UU ITE. Kasus serupa sebelumnya dialami oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 8 Januari 2024, serta Daniel Frits Tangkilisan, yang divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada 21 Mei 2024.
Putusan-putusan ini harus menjadi momentum bagi negara agar merevisi UU ITE yang selama ini digunakan untuk mengkriminalisasi warga yang menggunakan hak mereka untuk berekspresi secara damai.
Negara harus memastikan UU ITE tidak lagi digunakan untuk membungkam suara warga, terutama mereka yang berpendapat secara damai.
Negara harus melindungi hak-hak pekerja untuk menyuarakan pelanggaran atas hak-hak mereka tanpa takut dikriminalisasi. Negara juga harus mendorong pemberi kerja untuk membuka ruang dialog dan menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan tanpa merepresi setiap pekerja melalui UU ITE.”
Kronologis Lengkap Kasus Septia dapat anda lihat
Dugaan yang di sangkakan
Septia didakwa berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-195/M.1.10/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan alternatif; kesatu primair Pasal 27 (3) jo Pasal 36 Jo Pasal 51 (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016), dakwaan kesatu subsidair: Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016, atau dakwaan alternatif Kedua: Pasal 311 (1) KUHP.
ANALISIS HUKUM MENURUT KAMI
1. Bahwa tidak tepat, dan dapat dikatakan sebuah upaya kriminalisasi penerapan pasal UU ITE yang di korelasikan dengan Pencemaran Nama baik ketika Septia mengangkat fakta kasusnya di medsos.
2. Bahwa apakah sharingnya di medsos termasuk kriteria membongkar rahasia perusahaan, Berdasarkan Pasal 23 UU 5 199, Juncto Putusan MK No. 85/PUU XIV/2016, Rahasia perusahaan adalah :
sebagai informasi tentang kegiatan usaha pelaku usaha, selengkapnya dapat di baca di sini
3. Kriminalisasi ketika pekerja mengungkapkan fakta penindasan/perampasan hak yang di alaminya ada lah perintangan terhadap upaya mendapatkan keadilan di hadapan Hukum.
4. Kriminalisasi terhadap septia mendorong solidaritas mengalir dari berbagai elemen mulai dari Federasi, konfederasi, gerakan buruh, praktisi hukum dan NGO., menariknya bentuk solidaritas tak hanya dalam bentuk gerakan fisik tetapi juga dalam bentuk membuat amicus curieae.
Amicus curiae adalah pihak ketiga yang bukan pihak dalam suatu perkara, tetapi memberikan keterangan untuk membantu peradilan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "sahabat pengadilan".
Amicus curiae dapat berupa individu atau organisasi yang memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap suatu kasus. Mereka memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan, sebagai bentuk perlawanan.
Amicus curiae dapat memberikan keterangan lisan atau tertulis. Hakim dapat menggunakan informasi dari Amicus curiae untuk memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara.
Amicus curiae biasanya digunakan dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti masalah sosial atau kebebasan sipil
Contoh dalam kasus ini.
PEMBACAAN AMAR PUTUSAN
"Majelis hakim berpendapat postingan atau komentar yang dilakukan terdakwa melalui Twitter sebagaimana dalam gambar perkara a quo adalah suatu kenyataan," ujar hakim.
Selain itu, hakim berpendapat unggahan Septia itu juga tidak bermuatan maksud untuk mencemarkan nama baik seseorang sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa tidak ada tujuan khusus dari reply tersebut, tetapi ada keinginan agar tidak ada karyawan lain merasakan hal yang sama," ungkap hakim.
"Sehingga majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa perkara a quo tidak ada maksud menyerang kehormatan seseorang in casu Henry Kurnia Adhy," bebernya.
Septia sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU atas dugaan pencemaran nama baik itu. JPU juga menuntut majelis hakim agar menghukum Septia membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Mirisnya dalam hal ini, ketika sidang vonis bebas tidak ada liputan media yang mengangkat berita ini kecuali media berita online tertulis, berbanding terbalik ketika sidang-sidang awal di gelar, dan hanya media-media publikasi independent serikat pekerja, yang secara konsisten mengangkat ini dalam liputannya, ini menandakan isu-isu krusial mengenai buruh tersandera framing media. hanya segelintir yang peduli. kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi.
video terkait septia vs john LBF
#BanggaBerserikat #ProudToBe A Union Member
Jakarta, 23 Januari 2025
Tim Media Dan Tim Advokasi FSP FARKES-R
Olah Kata : Ilyas Husein
Design Graphic Prompt By : Ilyas Husein
2 Komentar
Alhamdulillah, Hakim yang memutuskan berlaku adil.
BalasHapusSolidaritas kawan2 serikat pekerja utk Septia yang di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat luar biasa, termasuk wakil FSP Farkes Reformasi ikut aksi solidaritas "Bebaskan Septia" pada tgl 22 Januari hari Rabu.
solidaritas memang sumbu pemantik kesadaran, dan jalinan erat persaudaraan kelas pekerja, kemenngan-kemenangan kecil akan menjadi rajutan kemenangan besar dalam bingkai pembelajaran masa depan, SALAM SOLIDARITA, SALAM PERSATUAN
BalasHapus