google-site-verification=ZmMQjNJaafwUyB4tCOuIr-ULeAPr_l_bz-JGQBYe-k4 Data Base Peraturan : UU 21 Tahun 2000, tentang Serikat

Data Base Peraturan : UU 21 Tahun 2000, tentang Serikat

 



Belajar


Detail Peraturan
JudulSERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Nomor21
Tahun2000
JenisUndang-Undang
Singkatan JenisUU
Tanggal Ditetapkan4 Agustus 2000
Tanggal Diundangkan4 Agustus 2000
Penandatangan-
Pemrakarsa-
Sumber-
T.E.U.-
Tempat Penetapan-
LokasiMahkamah Agung RI
BahasaBahasa Indonesia
Bidang HukumHukum Umum
Urusan Pemerintah-
Subjek-
StatusBerlaku



Konsiderans


Menimbang:

a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;


  1. b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;


  2. c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;


  3. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Undang-undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;








Dapat Di baca disini

Posting Komentar

0 Komentar