Konsiderans
a. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 28 Tahun 2014 mengatur tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan, serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama.
- Permenaker ini mengatur persyaratan formal dan prosedur yang harus diikuti.
- Permenaker 28 Tahun 2014 masih berlaku saat ini.
Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-Undangan |
Judul | : | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama |
Nomor | : | 28 |
Tahun | : | 2014 |
Jenis/Bentuk | : | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | : | PERMEN |
Tempat Penetapan | : | Jakarta |
Tanggal Penetapan | : | 31 Desember 2014 |
Yang Menetapkan | : | Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, M. Hanif Dhakiri |
Tanggal Pengundangan | : | 31 Desember 2014 |
Bidang Hukum | : | Hukum Ketenagakerjaan |
Bahasa | : | Bahasa |
Status | : | Berlaku |
0 Komentar