"Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" - Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Semangat konstitusi ini menjadi landasan bagi Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes-R) untuk aktif terlibat dalam merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang melindungi dan memajukan hak-hak pekerja.
Bogor, 24-25 Februari 2025 – Di tengah dinamika lanskap ketenagakerjaan Indonesia yang terus berkembang, Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes-R) turut serta dalam sebuah forum penting yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Workshop bertajuk "Menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan" ini menjadi wadah strategis bagi serikat pekerja untuk menyuarakan aspirasi dan terlibat aktif dalam pembentukan regulasi yang akan memengaruhi jutaan pekerja di seluruh negeri.
KSPI, sebagai representasi suara kaum pekerja Indonesia, menyadari betul bahwa regulasi ketenagakerjaan memiliki peran sentral dalam menentukan kesejahteraan dan perlindungan pekerja. Regulasi tersebut seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat posisi pekerja, bukan justru menjadi alat untuk menggerogoti hak-hak yang telah diperjuangkan dengan susah payah. Dalam konteks ini, lokakarya ini menjadi semakin relevan sebagai upaya kolektif untuk memastikan bahwa suara pekerja didengar dan diakomodir dalam proses legislasi.
Hak-hak dasar pekerja, yang menjadi fondasi hubungan industrial yang adil dan manusiawi, menjadi fokus utama dalam workshop ini. Hak-hak tersebut mencakup Job security (kepastian kerja), yang esensinya adalah perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang dan jaminan atas keberlangsungan pekerjaan yang layak. Income security (kepastian pendapatan), menekankan pada hak pekerja untuk mendapatkan upah yang adil dan layak, yang mampu memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri dan keluarga, serta mekanisme perlindungan terhadap praktik-praktik pengupahan yang merugikan. Selanjutnya, Social security (kepastian jaminan sosial), merupakan hak fundamental untuk mendapatkan perlindungan sosial yang komprehensif, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan warganya.
Dan yang tak kalah penting, Union security (kebebasan berserikat), sebagai pilar demokrasi industrial, menjamin hak pekerja untuk membentuk, bergabung, dan menjalankan serikat pekerja tanpa adanya intimidasi atau diskriminasi, serta hak untuk melakukan perundingan kolektif guna memperjuangkan kepentingan bersama.
Workshop ini tidak hanya menjadi ajang diskusi teoritis, namun lebih dari itu, menjadi platform kerja nyata untuk merumuskan poin-poin penting yang akan diusulkan dalam rancangan undang-undang. Pembahasan dalam workshop ini dilakukan secara mendalam dan terstruktur, melibatkan berbagai metode seperti pemaparan materi oleh para ahli, diskusi kelompok, brainstorming, hingga perumusan draf pasal-pasal RUU. Partisipasi aktif dari berbagai elemen serikat pekerja memastikan bahwa rumusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi riil di lapangan.
Agenda utama dalam workshop ini adalah penyusunan draf dari lima rancangan undang-undang strategis yang dianggap krusial untuk perbaikan lanskap ketenagakerjaan di Indonesia. Kelima RUU tersebut adalah:
RUU Ketenagakerjaan: RUU ini bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah ada, agar lebih relevan dengan tantangan dan dinamika dunia kerja modern. Fokus utama adalah memperkuat perlindungan pekerja dalam berbagai aspek, termasuk pengaturan mengenai perjanjian kerja, waktu kerja, upah, istirahat, cuti, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
RUU BPJS dan SJSN: RUU ini dirancang untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih luas dan efektif bagi seluruh pekerja dan masyarakat Indonesia. Pembahasan mencakup peningkatan manfaat, perluasan kepesertaan, dan perbaikan mekanisme pelayanan agar jaminan sosial benar-benar dapat diakses dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
RUU PHI (Pengadilan Hubungan Industrial): RUU ini bertujuan untuk mereformasi sistem Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar lebih efektif, efisien, dan berkeadilan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa hubungan industrial. Fokus utama adalah mempercepat proses penyelesaian perkara, meningkatkan kualitas hakim dan mediator, serta memastikan putusan PHI benar-benar dapat dieksekusi dan memberikan keadilan bagi pihak yang berperkara.
RUU Serikat Pekerja / Buruh: RUU ini dirancang untuk memperkuat peran dan fungsi serikat pekerja/buruh sebagai mitra sosial yang konstruktif dalam hubungan industrial. Pembahasan meliputi penguatan hak-hak serikat pekerja, perlindungan terhadap pengurus dan anggota serikat, serta peningkatan kapasitas serikat pekerja dalam melakukan perundingan kolektif dan advokasi bagi anggotanya.
RUU Keselamatan Kerja (K3): RUU ini bertujuan untuk meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di semua sektor industri. Fokus utama adalah memperketat pengawasan dan penegakan hukum K3, meningkatkan kesadaran dan budaya K3 di tempat kerja, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Melalui workshop ini, FSP Farkes-R dan KSPI menunjukkan komitmen kuat untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja melalui jalur legislasi. Partisipasi aktif serikat pekerja dalam proses penyusunan RUU ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan nantinya benar-benar berpihak pada kepentingan pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil, aman, dan sejahtera bagi seluruh pekerja Indonesia. Diharapkan, hasil dari workshop ini akan menjadi masukan yang berharga bagi pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan di tingkat nasional, dan pada akhirnya dapat mewujudkan regulasi ketenagakerjaan yang progresif dan melindungi segenap hak pekerja.
Olah Kata dan Publikasi : Tim media FSP FARKES-R
0 Komentar